Lowongan Kerja Bogor

SELEKSI PENERIMAAN (PPPK) BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL (BRIN)

22 December 2022

Baca Juga




Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) didirikan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Selain itu BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan berkarir dan berkarya bagi para talenta unggul untuk memajukan riset dan inovasi Indonesia melalui jalur PPPK di Tahun 2022. Sebanyak 510 formasi yang terdiri dari 500 formasi PPPK Peneliti Ahli Madya dan 10 formasi PPPK Arsiparis Ahli Pertama dapat diisi oleh para anak bangsa lulusan S1/S3 terbaik dari dalam maupun luar negeri. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat dari pengumuman dibawah ini.


Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 335 Tahun 2022, tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun Anggaran 2022, BRIN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi PPPK untuk mengisi formasi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama di lingkungan BRIN dengan rincian sebagai berikut:


  • JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH FORMASI
Rincian kebutuhan PPPK BRIN sebagaimana tercantum pada Lampiran pengumuman ini, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

  • KRITERIA PELAMAR
Formasi PPPK diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan formasi jabatan
yang ditentukan, yaitu Peneliti Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Pertama.

  • PERSYARATAN PELAMAR
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun;
  9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai;
  10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun bagi pelamar PPPK untuk formasi Peneliti Ahli Madya;
  11. Mempunyai pengalaman riset selama paling sedikit 5 (lima) tahun;
  12. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
  13. Memiliki kompetensi di bidang riset yang direpresentasikan oleh Hasil Kerja Minimal (HKM) sebagai portofolio PPPK jabatan fungsional Peneliti Ahli Madya; 
  14. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaanurusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
  15. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Persyaratan pelamar PPPK bagi formasi Arsiparis Ahli Pertama terdiri atas:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BRIN di wilayah NKRI;
  8. Bersedia untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja untuk masa kerja selama 5 (lima) tahun, dan akan dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun; 
  9. Bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai; 
  10. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun; 
  11. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  12. Mempunyai pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun; 
  13. Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaanurusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK namun belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.
  14. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

  • TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PENDAFTARAN
Melakukan registrasi secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2023 dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);

Dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id, terdiri atas:
  1. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala BRIN di Jakarta, diketik atau ditulis tangan dengan tinta hitam menggunakan kertas folio polos dan ditandatangani di atas meterai atau e-meterai Rp10.000,00 (format surat lamaran dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
  2. Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekam kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
  3. Surat Pernyataan diketik dan ditandatangani di atas meterai atau e-meterai Rp10.000,00 (format Surat Pernyataan dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);
  4. Ijazah dan transkrip akademik;
    a). Ijazah dan transkrip nilai asli, sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar. Tidak diperkenankan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);

    b). Bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri, wajib menyertakan dokumen asli Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Atau, bagi peserta yang masih dalam proses pengajuan penyetaraan ijazah wajib menyertakan tangkap layar proses pengajuan. Apabila peserta setelah ditetapkan sebagai PPPK tetapi belum dapat melengkapi surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri, maka panitia berhak membatalkan kelulusannya.

    c).Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri, wajib menyertakan bukti akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat pelamar dinyatakan lulus. Bukti akreditasi dapat berupa akreditasi yang tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai,atau sertifikat akreditasi yang diterbitkan BAN-PT, atau surat keterangan akreditasi A/unggul dari fakultas penyelenggara program studi pada saat pelamar dinyatakan lulus.

  5. Pasfoto terbaru berlatar belakang warna merah;
  6. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luarnegeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai atau e-meterai Rp10.000,00;
  7. Bagi pelamar disabilitas wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (format Surat Keterangan Rumah Sakit dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital).
  8. Pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama wajib mengisi formulir surat pengalaman Kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang relevan dengan formasi jabatan pada instansi pemerintah/swasta paling sedikit 2 (dua) tahun yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia (SDM) bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital)
  9. Pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya wajib melampirkan:
    a). Formulir surat pengalaman kerja dan melampirkan surat keterangan pengalaman melakukan kegiatan riset yang diterbitkan oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tiinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah, atau paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan. (format Surat Pengalaman Kerja dapat diunduh dari laman https://casn.brin.go.id, pada menu Berkas Digital);

    b). Hasil Kerja Minimal sesuai dengan kompetensi jabatan PPPK, terdiri atas: * Terlampir

  • TAHAPAN SELEKSI DAN KRITERIA KELULUSAN
Seleksi Administrasi
  1. Setelah pelamar mendaftar dan menggunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara daring (online) atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah;
  2. Pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dapatmelakukan pencetakan Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Lokasi dan jadwal seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://casn.brin.go.id.
Seleksi Kompetensi
  1. Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK formasi Peneliti Ahli Madya meliputi:
    a). Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, bobot 40%;
    b). Seleksi Kompetensi Teknis, bobot 60%.
  2. Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK formasi Arsiparis Ahli Pertama meliputi:
    a). Seleksi Kompetensi Teknis dengan CAT, Bobot 60%
    b). Seleksi Kompetensi Tambahan: Wawancara, Bobot 40%

  • LOKASI DAN JADWAL SELEKSI
  1. Pengumuman Seleksi PPPK 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi PPPK 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023
  3. Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d. 15 Januari 2023
  5. Masa Sanggah 16 s.d. 18 Januari 2023
  6. Jawab Sanggah 19 s.d. 25 Januari 2023
  7. Pengumuman Pasca Sanggah 26 s.d. 28 Januari 2023
  8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 s.d. 22 Februari 2023
  9. Penarikan Data Final 23 s.d. 24 Februari 2023
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s.d. 1 Maret 2023
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi 2 s.d. 7 Maret 2023
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 10 Maret s.d. 3 April 2023
  13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023
  14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d. 8 April 2023 15
  15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023
  16. Masa Sanggah 12 s.d. 14 April 2023
  17. Jawab Sanggah 14 s.d. 20 April 2023  No. Kegiatan Jadwal
  18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023
  19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023
  20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d. 20 Juni 2023

Catatan: Jadwal sebagaimana tersebut dalam tabel dapat berubah sewaktu – waktu. Apabila terdapatperubahan jadwal seleksi akan diumumkan melalui laman CASN BRIN. Mohon dapat selalu melihat di https://casn.brin.go.id


LAIN-LAIN
  1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Pelamar dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang, atau dalam bentuk lain. BRIN tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BRIN atau Panitia.
  2. Kelulusan adalah prestasi peserta seleksi sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundangan-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK BRIN. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelanggaran terhadap larangan tersebut, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
  3. Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermeterai atau e-meterai Rp10.000,00. Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
  5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
  6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh BRIN, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka BRIN berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
  7. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
  8. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat. 
  9. Penjelasan resmi terkait Seleksi Penerimaan PPPK BRIN dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://casn.brin.go.id.
  10. Informasi lebih lanjut dan pengaduan mengenai pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Panitia Seleksi Penerimaan PPPK BRIN Tahun 2022 pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 07:30 s.d. 16:30 WIB melalui :
    a). WA (WhatsApp) Text pada nomor 0812 1234 7390 (hanya melayani WhatsApp text)
    b). Surat Elektronik: helpdesk.casn@brin.go.id

Pengumuman Seleksi PPPK: DOWNLOAD DISINI


Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340

Kirim CV dan Lamaran ke:
Link Pendaftaran : DAFTAR DISINI
  • Deadline : 6 Januari 2023
  • Penempatan : Jakarta
  • Jenis Pekerjaan : FULL TIME
Semoga lamaranmu diterima ya 😍
Note: Only a member of this blog may post a comment.